Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp5 Miliar, Mantan Dirut BUMD Laporkan 2 Rekan Kerjanya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Andriyanto, mantan Direktur BUMD di Kabupaten Musi Rawas melaporkan dua rekan kerjanya yakni berinisial IS dan DRY ke Polda Sumsel. Keduanya dilapor karena diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp5 miliar milik perusahaan yang pernah dipimpinnya.
Didampingi Kuasa Hukumnya Husni Tamrin, Andriyanto yang merupakan warga Jalan Mawar, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau mengatakan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh dua rekan kerjanya yakni berinisial IS dan DRY.
"Kedatangan saya ke SPKT Polda Sumsel ini untuk melaporkan dua mantan rekan kerja saya yakni DRY dan IS dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar milik BUMD Musi Rawas," ujar Andriyanto, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan Andriyanto, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua terlapor berawal saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Mura Sempurna.
Pada September 2022 hingga saat ini, lanjut Andriyanto, dirinya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama lantaran uang sebanyak Rp5 miliar yang diduga digelapkan kedua terlapor belum dikembalikan.
"Laporan ke Polda Sumsel ini untuk membuktikan kalau kedua terlapor telah menggelapkan uang milik BUMD Musi Rawas. Saya berharap agar kedua terlapor bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah mereka gelapkan," jelasnya.
Dijelaskan Andriyanto, modus penggelapan uang senilai Rp5 miliar yang dilakukan kedua terlapor yakni dengan cara menjaminkan beberapa aset yang ternyata juga fiktif.
"Bentuk uang yang diterima kedua terlapor berbentuk cek sebanyak dua kali, ada yang Rp3 miliar dan ada yang Rp2 miliar," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Andriyanto, Husni Tamrin mengatakan, dengan adanya laporan kliennya diharapkan para penyidik untuk segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor.
"Kami juga berharap kepada penyidik untuk segera memanggil kedua terlapor untuk mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas yang telah dilaporkan klien kami," ujarnya.
Didampingi Kuasa Hukumnya Husni Tamrin, Andriyanto yang merupakan warga Jalan Mawar, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau mengatakan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh dua rekan kerjanya yakni berinisial IS dan DRY.
"Kedatangan saya ke SPKT Polda Sumsel ini untuk melaporkan dua mantan rekan kerja saya yakni DRY dan IS dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar milik BUMD Musi Rawas," ujar Andriyanto, Rabu (12/4/2023).
Dijelaskan Andriyanto, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua terlapor berawal saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Mura Sempurna.
Pada September 2022 hingga saat ini, lanjut Andriyanto, dirinya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama lantaran uang sebanyak Rp5 miliar yang diduga digelapkan kedua terlapor belum dikembalikan.
"Laporan ke Polda Sumsel ini untuk membuktikan kalau kedua terlapor telah menggelapkan uang milik BUMD Musi Rawas. Saya berharap agar kedua terlapor bisa mempertanggung jawabkan uang yang telah mereka gelapkan," jelasnya.
Dijelaskan Andriyanto, modus penggelapan uang senilai Rp5 miliar yang dilakukan kedua terlapor yakni dengan cara menjaminkan beberapa aset yang ternyata juga fiktif.
"Bentuk uang yang diterima kedua terlapor berbentuk cek sebanyak dua kali, ada yang Rp3 miliar dan ada yang Rp2 miliar," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Andriyanto, Husni Tamrin mengatakan, dengan adanya laporan kliennya diharapkan para penyidik untuk segera mengusut dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terlapor.
"Kami juga berharap kepada penyidik untuk segera memanggil kedua terlapor untuk mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang milik BUMD Musi Rawas yang telah dilaporkan klien kami," ujarnya.
(don)