Hukuman AG Pacar Mario Dandy Diputuskan Dalam Sidang Hari Ini

Senin, 10 April 2023 - 08:34 WIB
loading...
Hukuman AG Pacar Mario...
AG, anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora D (17), akan menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, hari ini. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Hukuman terhadap AG, anak berkonflik dengan hukum, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora D (17), akan diputuskan hari ini. Pacar Mario Dandy Satriyo itu akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG pada hari ini pukul 13.00 WIB. Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan dilakukan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara. Anak AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang.

"Terdakwa anak AG tidak wajib hadir. Dasar hukumnya pasal 61 Ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.

Baca Juga: Merinding! Momen D Korban Penganiayaan Mario Dandy Lantunkan Syubbanul Wathon

Sidang terbuka untuk umum yang akan berlangsung di ruang sidang anak PN Jakarta Selatan. Namun, ruang sidang anak PN Jakarta Selatan berukuran 6 X 10 meter persegi sehingga hanya bisa dihadiri maksimal 20 orang.

Kapasitas itu sudah termasuk untuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga korban.

Bagi peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan anak AG, diwajibkan memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran, dan kewibawaan persidangan sebagainana mengacu pada Pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.

"Awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," katanya.

Diketahui, anak AG dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada persidangan Rabu 5 April 2023. Ayah Davd, Jonathan Latumahina, menilai tuntutan JPU itu terlalu ringan.

Baca Juga: AG Dinilai Masih Berbohong, Pengacara D Minta Hakim Berikan Vonis 6 Tahun Penjara

Menurut Jonathan, jika mengacu pada UU Perlindungan Anak, tuntutan maksimal kepada AG seharusnya tetap bisa di atas empat tahun. Bahkan, bisa enam tahun penjara.

“Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG, menurut kalian masa depan David enggak penting,” kata Jonathan.

Dia pun berharap hakim dapat memberikan putusan ultra petita atau putusan melebihi tuntutan JPU.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved