Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja

Jum'at, 07 April 2023 - 11:27 WIB
loading...
Disnakertrans Jatim...
Disnakertrans Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara langsung maupun daring di kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya. (Ist)
A A A
SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim) membuka 53 Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara langsung maupun daring di kantor Disnakertrans Jatim di Dukuh Menanggal Surabaya.

Selain di Kantor Disnakertrans Jatim, Posko THR juga didirikan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim.

Posko THR akan melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). "Posko ini, akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Jumat (7/4/2023).

Pemprov Jatim, kata dia, akan mengawal secara ketat pencairan THR pekerja yang harus bayuar maksimal H-7 Lebaran. Menurutnya, pemberian THR sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja.

Baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tidak hanya itu, aturan pemberian THR juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR ini untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja di hari raya, sekaligus dan bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerjanya," ujar Himawan.

Dia menegaskan, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sedangkan, pekerja yang memiliki masa keria 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. "Adapun pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.

Himawan menyebutkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jatim. “Oleh sebab itu kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR," tegasnya.

Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. "Kemudian penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved