Viral! Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Rp60.000-300.000 ke Warga
Kamis, 06 April 2023 - 20:29 WIB
loading...
Satu surat edaran (SE) dari pengurus RT 09/16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial karena meminta THR kepada warga. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Satu surat edaran (SE) dari pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial. Pasalnya, surat tersebut berisikan permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada warga.
Surat edaran tersebut dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09/16 yang ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian bunyi isi SE tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
Surat edaran tersebut dibuat per 30 Maret 2023 oleh pengurus RT 09/16 yang ditandatangani oleh Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian bunyi isi SE tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, hingga petugas zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) kelurahan.
Adapun besaran THR yang diminta oleh pengurus RT sebesar Rp60.000 untuk rumah tinggal hingga Rp300.000 untuk home industry.
Lihat Juga :