Darurat Corona, RS Blitar Terapkan Surat Pernyataan Kejujuran

Selasa, 28 April 2020 - 21:28 WIB
loading...
Darurat Corona, RS Blitar Terapkan Surat Pernyataan Kejujuran
ilustrasi
A A A
BLITAR - RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar memberlakukan surat pernyataan kejujuran kepada setiap pasien terduga Covid-19 atau keluarga yang menjalani perawatan. Bagi mereka yang tidak jujur dan hal itu berakibat terjadinya penyebaran virus Corona, pihak rumah sakit bisa mengajukan tuntutan.

"Ada surat pernyataan. Setidaknya kalau dia sadar saat dia berbohong kita bisa ajukan tuntutan kalau ada pihak yang dirugikan seperti di Surabaya, "ujar Herya Putra Dharma, Wakil Direktur Layanan dan Penunjang Medis RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Selasa (28/4/2020).

Saat ini terdapat 5 orang PDP (Pasien dalam Pengawasan) Covid-19 yang menjalani isolasi di Mardi Waluyo. Dua diantaranya dalam kondisi stabil dan sisanya mengeluhkan sakit nyeri telan dan batuk. Sementara dua ODP (Orang dalam Pemantauan) mengalami gejala klinis batuk dan sesak nafas.

Munculnya SOP surat pernyataan kejujuran menurut Herya dilatarbelakangi masih banyak pasien maupun keluarga yang enggan berterus terang soal riwayat Covid-19. Tidak hanya menyulitkan petugas dalam melakukan pelacakan. Sikap menutup diri dan bahkan berbohong, rawan menulari orang lain, termasuk petugas medis yang merawat.

"Biar lebih jujur, "tambah Herya yang tidak ingin kasus di Surabaya dan Semarang (petugas medis tertular pasien tidak jujur) terjadi di Mardi Waluyo. Apakah tuntutan yang dimaksud mengarah pada pidana?, Herya menegaskan tidak harus (pidana).
Andai hal itu terjadi, pihaknya kata Herya akan lebih dulu melihat sekaligus mengkaji seperti apa materi persoalannya.

"Minimal menjadi perhatian lebih, "paparnya. Herya juga mempertimbangkan ketidakjujuran yang biasa terjadi pada pasien lebih disebabkan faktor takut menjalani karantina atau isolasi. Karena itu klausul surat pernyataan kejujuran akan lebih mengedepankan keterbukaan dan kepastian pelayanan.

Di sisi lain, rumah sakit, kata Herya juga tetap menjunjung tinggi hak pasien dan keluaga sesuai UU Kesehatan. "Karena kita tahu setiap pasien dan keluarga adalah pihak yang menderita, "jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3929 seconds (0.1#10.140)