Pemprov Tambahkan Syarat Bebas Pidana untuk Calon Bos BUMD DKI

Rabu, 05 April 2023 - 03:34 WIB
loading...
Pemprov Tambahkan Syarat...
BP BUMD DKI menambahkan syarat surat bebas pidana dari pengadilan terhadap calon direksi dan komisaris BUMD. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD ) DKI Jakarta berbenah terkait assessment atau penilaian dalam proses pengangkatan calon direksi atau komisaris. BP BUMD bakal menambahkan persyaratan.

Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan BUMD Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Wahyudi mengatakan calon pengurus BUMD wajib menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan. “Untuk calon pengurus yang akan kita tes, kita minta untuk menambahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak dalam posisi hukum di pengadilan,” ujar Wahyudi, Selasa (4/4/2023).

Menurut Wahyudi, hal ini dilakukan agar Pemprov DKI tak kecolongan seperti kasus Kuncoro Wibowo. Baru dua bulan menjabat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial.



“Jadi kita bisa mendapat keyakinan dia clear dari pengadilan. Karena kalau dari pengadilan kan semua terdaftar, dari kepolisian, kejaksaan, segala macam kan ujungnya di pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga akan melibatkan swasta untuk melakukan profiling calon direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Selama ini, pemprov belum pernah melibatkan pihak lain daam profiling.

“Karena keterbatasan sumber daya, kita hanya melakukan profiling berdasarkan informasi media. Ke depan, untuk menambah informasi kita tambahkan swasta,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus yang melibatkan Kuncoro Wibowo juga menyeret dugaan lima orang lain. Mereka adalah Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani; serta Richard Cahyanto.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved