Miris! Pimpin Pasukan Garong, Bocil Pademangan Bobol Toko Buku di Jakut

Selasa, 04 April 2023 - 14:15 WIB
loading...
Miris! Pimpin Pasukan...
Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri yang melakukan pembobolan Toko Buku Tulis di Pademangan, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap komplotan pencuri yang melakukan pembobolan Toko Buku Tulis di wilayah Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (3/4/2023).Ironisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Gustiyana mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pembobolan toko buku dan pencurian puluhan buku tulis ini bermula saat korban melihat rukonya telah dibobol pada Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Driver Ojol Dibegal Penumpang Bertato di Pademangan

”Sekitar pagi, korban mengecek keadaan rukonya, di lantai dua, melihat pintu yang mengarah ke teras luar terbuka secara paksa atau diduga dicongkel, pas dicek barang ada 39 dus dalam keadaan hilang dan kerugian 40 juta,” kata Gustiyana, Selasa (4/4/2023).

Mendapat laporan tersebut, unit reskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP. Berdasarkan rekaman CCTV yang didapat, komplotan pencuri ini terdiri dari delapan pelaku.

”Ada delapan orang pelaku yang menggunakan sarana roda dua dan becak mengambil bersama sama barang tersebut, kurang dari 24 jam kami mengamankan tiga orang pelaku, dimana dua orang anak berkonflik dengan hukum, satu orang terdiri,” ujarnya.

Baca juga: Pemerkosaan Wanita Muda di Pademangan Bermotif Utang

”Keesokannya, kami amankan lagi satu orang anak yang berkonflik dengan hukum, tadi malam kami amankan satu pelaku utama SS. ada tiga pelaku lagi dalam pengejaran, dan kami sudah mengamankan barang bukti 9 dus buku tulis merek kampus,” sambungnya.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang telah melarikan diri. Sementara itu, kelima pelaku yang ditangkap telah diamankan di Mapolsek Pademangan untuk penyelidikan lebih lanjut.



Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 angka 3e JO, Pasal 65 KUHP Tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Sementara pelaku yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan sesuai dengan perlindungan anak.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved