Pemkot Depok Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000

Senin, 20 Juli 2020 - 05:05 WIB
loading...
Pemkot Depok Denda Warga...
Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi diterapkan agar seluruh warga mematuhi aturan.

"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.

Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas. Proses penindakan penertiban berdenda ini akan diberikan kwitansi. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ucapnya.

Dia mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini. "Supaya tidak terkena denda dan melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," ujar Dadang. (Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19)

Sebelum denda diberlakukan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Dalam sosialisasi nanti dilakukan secara serentak di lima titik yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas. "Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Rekomendasi
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Baper dan Penuh Twist!...
Baper dan Penuh Twist! Bring Back My Heart Jadi Microdrama yang Wajib Ditonton di V+Short
Berita Terkini
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved