Pemkot Depok Denda Warga Tak Pakai Masker Rp50.000

Senin, 20 Juli 2020 - 05:05 WIB
loading...
Pemkot Depok Denda Warga...
Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum. Sanksi diterapkan agar seluruh warga mematuhi aturan.

"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 45 Tahun 2020 dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, bersama ini kami menginformasikan tentang Gerakan Depok Bermasker," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Minggu (19/7/2020). (Baca juga: 1.000 Orang di Kawasan Sudirman-MH Thamrin Kedapatan Tak Pakai Masker)

Sanksi yang dijatuhkan berupa denda . Besarannya adalah Rp50.000. "Dikenakan denda Rp50.000 bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Kecuali saat sedang makan, berpidato, dan melakukan olah raga untuk memperkuat jantung dan paru-paru," ujarnya.

Penertiban akan dilakukan Satpol PP atas nama Gugus Tugas. Proses penindakan penertiban berdenda ini akan diberikan kwitansi. "Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ucapnya.

Dia mengimbau seluruh warga mematuhi aturan ini. "Supaya tidak terkena denda dan melindungi diri serta keluarga, mari kita selalu menjaga jarak sosial, sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan jangan lupa menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah," ujar Dadang. (Baca juga: Bekerja di Riau, Lima Warga Sumsel Positif COVID-19)

Sebelum denda diberlakukan terlebih dulu dilakukan sosialisasi selama tiga hari yaitu 20-22 Juli 2020. Gerakan Depok Bermasker untuk menggalakkan kembali Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan penggunaan masker di Kota Depok sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Dalam sosialisasi nanti dilakukan secara serentak di lima titik yaitu Simpang Pasar Musi, Simpang KSU Sukmajaya, Simpang Juanda, Simpang Ramanda dan Simpang Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas. "Gerakan bersama ini akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Gerakan ini akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi PHBS," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved