Mudik Lebaran 2023, Singgah di Rest Area Maksimal 30 Menit

Senin, 03 April 2023 - 16:03 WIB
loading...
Mudik Lebaran 2023,...
Penggunaan rest area di jalur mudik Lebaran 2023 tidak boleh berlama-lama. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol singgah maksimal selama 30 menit. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Penggunaan rest area (tempat istirahat) di jalur mudik Lebaran 2023 tidak boleh berlama-lama. Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol singgah maksimal selama 30 menit.

"Imbauan kami supaya pengguna jalan bisa bergantian menggunakan fasilitas di rest area. Akan kami imbau secara periodik, secara terus menerus," kata Plt Direktur Bisnis Komersial PT Jasa Marga Tita Paulina dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Baca Juga: Mudik Lebaran, 2,78 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabodetabek

Jasa Marga juga mengimbau kepada pengendara untuk mengutamakan take away atau membeli makanan dengan dibungkus. Hal itu dilakukan untuk mengurangi waktu berhenti pada rest area. "Jadi bisa memberikan kesempatan kepada yang lain," katanya.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menyampaikan, petugas Jasa Marga akan terus berada di lokasi rest area yang tersebar di ruas-ruas jalan tol jalur mudik. Mereka akan terus mengingatkan pengguna rest area untuk bergantian jika seluruh fasilitas telah digunakan.

Baca Juga: Jasa Marga: Puncak Arus Mudik Lebaran 2023 Diprediksi Rabu 19 April

"Petugas akan mengumumkan diwaktu puncak mengimbau pengunjung rest area yang memang sudah menggunakan fasilitas ibadahnya, toiletnya, atau yang sudah berbelanja makanan untuk bisa bergantian dengan pengguna yang lain," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Rekomendasi
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved