Polda Sumut Selidiki Kematian Bripka AS yang Diduga Dibunuh Terkait Penggelapan Pajak Rp2,5 Miliar
loading...
A
A
A
MEDAN - Upaya mengungkap kematian Bripka AS, terus dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut). Anggota Satlantas Polres Samosir tersebut, ditemukan tewas di tepi Jalan Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, pada 6 Februari 2023.
Kematian Bripka AS diduga juga terkait dengan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor, senilai Rp2,5 miliar. Untuk kepentingan penyelidikan kematian Bripka AS, penyidik Polda Sumut, telah menggelar pra rekonstruksi, pada Minggu (2/4/2023).
Pra rekonstruksi itu dipimpin Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono. Adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir, Aiptu D. Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang, sudah empat tahun menunggak pajak.
Atas temuan itu, Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada adegan selanjutnya, terlihat Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir, dan membuat laporan informasi di ruangan Satuan Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir, menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas, dan Kasi Propam menghadapkan Bripka AS kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. Pada pertemuan itu, Bripka AS menyerahkan ponsel kepada Kapolres Samosir, lalu kembali ponsel diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir, AKP Tito.
Baca Juga
Kematian Bripka AS diduga juga terkait dengan kasus penggelapan pajak kendaraan bermotor, senilai Rp2,5 miliar. Untuk kepentingan penyelidikan kematian Bripka AS, penyidik Polda Sumut, telah menggelar pra rekonstruksi, pada Minggu (2/4/2023).
Pra rekonstruksi itu dipimpin Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono. Adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir, Aiptu D. Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang, sudah empat tahun menunggak pajak.
Atas temuan itu, Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Pada adegan selanjutnya, terlihat Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir, dan membuat laporan informasi di ruangan Satuan Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir, menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas, dan Kasi Propam menghadapkan Bripka AS kepada Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman. Pada pertemuan itu, Bripka AS menyerahkan ponsel kepada Kapolres Samosir, lalu kembali ponsel diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir, AKP Tito.