Besok, Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR
Jum'at, 31 Maret 2023 - 09:54 WIB
loading...
Pemkot Depok membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh mulai besok. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh. Posko pengaduan akan dibuka secara offline dan online mulai Sabtu, 1 April 2023.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sedangkan untuk online, pekerja dapat menghubungi melalui email [email protected] atau nomor WhatsApp di 085813831570.
Baca: Siap-Siap! Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Thamrin menuturkan, pekerja dan buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, posko secara offline berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. Posko beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Sedangkan untuk online, pekerja dapat menghubungi melalui email [email protected] atau nomor WhatsApp di 085813831570.
Baca: Siap-Siap! Kemenaker Bakal Terbitkan Aturan THR Pekan Depan
"Kami siap menerima laporan secara langsung pada hari kerja, dan daring 24 jam untuk memudahkan pekerja dan buruh melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR," kata Thamrin, Jumat (31/3/2023).
Thamrin menuturkan, pekerja dan buruh yang belum menerima THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Diketahui pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Lihat Juga :