Permudah Izin Usaha, Dorong Daya Saing UMKM

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:27 WIB
loading...
A A A
Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM, Dendy Apriandi menjelaskan bahwa secara umum mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak mengalami perubahan secara substansi.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 lebih dilakukan penyempurnaan Norma, Standar, Prosedur dan

Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha KBLI yang dijadikan sebagai dasar penanaman dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

“Pemerintah memberikan kemudahan untuk UMKM khususnya resiko rendah dapat perizinan tunggal langsung mendapatkan SNI, SJPH dan NIB. Pelaku usaha akan difasilitasi dan dibina oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam penerbitan SNI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam penerbitan Sertifikat Halal,” ujar Dendy, yang turut menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk UMKM tidak dikenai biaya apapun.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait izin usaha maupun Perppu Cipta Kerja secara lebih luas, efisien dan dapat disasar kepada berbagai lapisan masyarakat.

Forum ini juga dihadiri sekitar 300 peserta, baik secara luring maupun daring yang melibatkan para stakeholder yang terlibat dalam industri UMKM mulai dari pemerintah dan para pelaku UMKM Tarakan.
(nag)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)