Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
"Eksepsi mereka menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi. Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologi dan sebagainya. Keyakinan kami, eksepsi ini akan ditolak oleh majelis," tuturnya.
Baca Juga: Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan
Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.
Baca Juga: Diversi Deadlock, AG Pacar Mario Dandy Langsung Ikuti Sidang Dakwaan
Diketahui, tim pengacara AG pagi tadi telah menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, isi eksepsi pacar Mario Dandy Satriyo itu tidak bisa dibagikan tim pengacara.
"Itu (eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), sehingga kami hanya bisa menyampaikan, ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan," ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo.
Ia menyebut nota keberatan atau eksepsi AG telah disampaikan dalam persidangan untuk menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023.
Intinya, kata dia, eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya.
Lihat Juga :