Pengacara D Bocorkan Isi Eksepsi AG Pacar Mario Dandy: Terlalu Berlebihan
Kamis, 30 Maret 2023 - 13:02 WIB
loading...
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara keluarga D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo , membocorkan isi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum AG (15) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.
"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.
Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.
Pengacara keluarga D, Mellisa Anggraini, menilai eksespsi AG terlalu berlebihan, karena telah masuk ke pokok materi perkara. Maka itu, ia meyakini eksepsi AG itu bakal ditolak hakim.
"Adapun proses hukum anak AG ini dilakukan sesuai prosedur anak, tapi jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara, kepada aparat, kita ikutin saja sesuai prosedur. Tidak usah berlebihan, karena enggak elok juga mereka menuntut hal-hal yang diatur (UU)," ujar Mellisa.
Baca Juga: Sidang Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup di PN Jaksel
Mellisa mengakui kubu AG memang memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan jaksa. Hanya, dia meminta tidak berlebihan.
Dalam eksepsinya, kata dia, kubu AG mempersoalkan teknis materi pokok peristiwa tersebut. Padahal, proses hukum AG dilakukan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dihormati.
Lihat Juga :