Jalan Setapak Ditutup, 2 Keluarga di OKU Timur Bentrok Bersenjata Kayu dan Sajam
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Dua keluarga di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terlibat bentrok . Pemicunya, karena penutupan jalan setapak.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur , AKP Hamsal mengatakan, bahwa bentrok dua keluarga tersebut dipicu masalah sepele, yakni karena masalah jalan setapak. Akibatnya, anggota dua keluarga tersebut mengalami banyak luka.
"Dari bentrok dua keluarga itu, petugas mengamankan empat orang pelaku dari satu keluarga, yakni Tuni (28), Herman (43), Ahmad Fauzi (42) dan Sayuti alias Utet (34). Sedangkan satu pelaku lagi, Supriyanto (30), belum tertangkap karena melarikan diri," ujar Hamsal, Kamis (30/3/2023).
Sedangkan, kata Hamsal, keluarga yang menjadi korban yakni Patoni yang mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri. Sementara kedua anaknya, Ridwan (39), mengalami luka memar di tangan kanan dan punggung, serta Furkon luka di kepala akibat dihantam dengan bambu.
"Tak terima dengan kejadian yang dialami, korban Ridwan melapor ke Polsek Madang Suku I, hingga para pelaku berhasil diamankan kemarin sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.
Hamsal menjelaskan, bentrok dua keluarga tersebut berawal saat tersangka Herman ditegur oleh korban Ridwan karena menutup jalan, sehingga dirinya tidak senang dan mencekik serta memukul Ridwan.
"Melihat adiknya dianiaya, Furkon pun datang dengan membawa parang, tapi dilerai oleh Kades setempat dengan cara memeluk dari belakang dan menyuruh Furkon naik kembali ke rumah," jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut AKP Hamsal, tiba-tiba kepala Furkon dipukul dari belakang menggunakan kayu oleh Herman hingga tersungkur.
"Saat itu datang tersangka Ahmad Fauzi, Novianto dan Sayuti, ikut mengeroyok dan memukul kepala Furkon secara bertubi-tubi dengan bambu dan kayu," jelasnya.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah Kades setempat berteriak menyuruh berhenti. Kemudian, para pelaku pergi melarikan diri.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP, hingga berhasil meringkus empat pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca: Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis pisau, pedang dan parang, 4 batang kayu bukat panjang sekitar 2 meter, dan 1 bambu sepanjang 2 meter.
"Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur , AKP Hamsal mengatakan, bahwa bentrok dua keluarga tersebut dipicu masalah sepele, yakni karena masalah jalan setapak. Akibatnya, anggota dua keluarga tersebut mengalami banyak luka.
"Dari bentrok dua keluarga itu, petugas mengamankan empat orang pelaku dari satu keluarga, yakni Tuni (28), Herman (43), Ahmad Fauzi (42) dan Sayuti alias Utet (34). Sedangkan satu pelaku lagi, Supriyanto (30), belum tertangkap karena melarikan diri," ujar Hamsal, Kamis (30/3/2023).
Sedangkan, kata Hamsal, keluarga yang menjadi korban yakni Patoni yang mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri. Sementara kedua anaknya, Ridwan (39), mengalami luka memar di tangan kanan dan punggung, serta Furkon luka di kepala akibat dihantam dengan bambu.
"Tak terima dengan kejadian yang dialami, korban Ridwan melapor ke Polsek Madang Suku I, hingga para pelaku berhasil diamankan kemarin sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.
Hamsal menjelaskan, bentrok dua keluarga tersebut berawal saat tersangka Herman ditegur oleh korban Ridwan karena menutup jalan, sehingga dirinya tidak senang dan mencekik serta memukul Ridwan.
"Melihat adiknya dianiaya, Furkon pun datang dengan membawa parang, tapi dilerai oleh Kades setempat dengan cara memeluk dari belakang dan menyuruh Furkon naik kembali ke rumah," jelasnya.
Tak berhenti di situ, lanjut AKP Hamsal, tiba-tiba kepala Furkon dipukul dari belakang menggunakan kayu oleh Herman hingga tersungkur.
"Saat itu datang tersangka Ahmad Fauzi, Novianto dan Sayuti, ikut mengeroyok dan memukul kepala Furkon secara bertubi-tubi dengan bambu dan kayu," jelasnya.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah Kades setempat berteriak menyuruh berhenti. Kemudian, para pelaku pergi melarikan diri.
"Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur langsung mendatangi TKP, hingga berhasil meringkus empat pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran," jelasnya.
Baca: Dapat Keadilan Restoratif Justice, 2 Tersangka Pencurian di Tebo dan Batanghari Dibebaskan.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 bilah senjata tajam jenis pisau, pedang dan parang, 4 batang kayu bukat panjang sekitar 2 meter, dan 1 bambu sepanjang 2 meter.
"Saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat," jelasnya.
(nag)