Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat
Kamis, 30 Maret 2023 - 07:31 WIB
loading...
JPU dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan perkara peredaran narkotika pada Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Praktisi Hukum Sebut Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu.
Lihat Juga :