Covid-19 Melandai, Heru Budi Bakal Sulap Tempat Isolasi Jadi Hunian Warga Kurang Mampu
Rabu, 29 Maret 2023 - 21:19 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menyulap tempat isolasi pasien Covid-19 jadi hunian warga kurang mampu. Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menyulap tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 menjadi hunian warga kurang mampu . Hal itu seiring dengan mulai melandainya kasus Covid-19 di Jakarta.
Diketahui saat penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak tajam, Pemprov DKI menyediakan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 26.134 orang yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021. Kemudian, di era kepemimpinan Heru Budi kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 berkurang menjadi 11.134 yang dituangkan dalam Kepgub Nomor 196 Tahun 2023. Baca juga: Wisma Atlet Ditutup Sementara, Rusun Nagrak Disiapkan untuk Tempat Karantina Terpusat
"Seiring dengan meredanya kasus Covid-19 dan diberhentikannya PPKM, maka tempat atau lokasi isolasi perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," tulis Heru dalam Kepgub dikutip, Rabu (29/3/2023).
Sejumlah hunian rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga remaja (GOR) hingga RPTRA sempat menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Dalam Kepgub tersebut tower 8-10 Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara masih disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Selain itu sejumlah masjid hingga rumah dinas lurah juga dijadikan tempat isolasi terpusat.
Diketahui saat penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota melonjak tajam, Pemprov DKI menyediakan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 26.134 orang yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 891 Tahun 2021. Kemudian, di era kepemimpinan Heru Budi kapasitas tempat tidur isolasi pasien Covid-19 berkurang menjadi 11.134 yang dituangkan dalam Kepgub Nomor 196 Tahun 2023. Baca juga: Wisma Atlet Ditutup Sementara, Rusun Nagrak Disiapkan untuk Tempat Karantina Terpusat
"Seiring dengan meredanya kasus Covid-19 dan diberhentikannya PPKM, maka tempat atau lokasi isolasi perlu dialihfungsikan menjadi hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak program pemerintah," tulis Heru dalam Kepgub dikutip, Rabu (29/3/2023).
Sejumlah hunian rumah susun, graha wisata, gelanggang olahraga remaja (GOR) hingga RPTRA sempat menjadi tempat isolasi pasien Covid-19. Dalam Kepgub tersebut tower 8-10 Rusun Nagrak Cilincing, Jakarta Utara masih disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Selain itu sejumlah masjid hingga rumah dinas lurah juga dijadikan tempat isolasi terpusat.
Lihat Juga :