DKPP Nyatakan KPU Jakbar Tak Bersalah Atas Laporan Kode Etik Penerimaan PPK

Rabu, 29 Maret 2023 - 20:27 WIB
loading...
DKPP Nyatakan KPU Jakbar...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan pengadu seluruhnya terhadap KPU Jakarta Barat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jakarta Barat dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan dugaan pelanggaran kode etik pada penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diadukan seorang warga. Hal itu menandakan seluruh proses penerimaan PPK yang dilakukan KPU Jakarta Barat tahun ini dinyatakan sah sesuai peraturan.

"Alhamdulillah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah dibacakan yang kesimpulannya menolak pengaduan pengadu seluruhnya," kata Ketua KPU Jakarta Barat Cucum Sumardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/3/2023). Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, KPU Jakbar Dilaporkan Warga ke DKPP

Dengan adanya keputusan ini, Cucum beserta jajarannya memastikan akan terus memaksimalkan pelayanan masyarakat di bidang proses pemilihan umum jelang pesta demokrasi 2024.

Sebelumnya, KPU Jakarta Barat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP). Perkara ini teregister dengan nomor 7-PKE-DKPP/I/2023 atas nama pengadu Ign. Ditok Gagah Tricahya.

Berdasarkan informasi yang dilihat melalui situs resmidkpp.go.id, Tricahya mengadukan H. Sumardi, Nuraini, Maryadi, Endang Istianti, dan Novidiansyah Wamurga (Ketua dan AnggotaKPUKota Administrasi Jakarta Barat) sebagai Teradu I hingga V.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Rekomendasi
Canda Prabowo di Harlah...
Canda Prabowo di Harlah ke-28 PKB: MBG Itu Singkatan Mas Bahlil Ganteng, Bisa Aja Lo
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved