Bunuh Pacar yang Hamil Muda dengan Sadis, Mahasiswa UNS Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - ERW (27) salah satu mahasiswa UNS Solo dan AA (37) warga Sukoharjo Jawa Tengah ini dituntut hukuman mati . Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul, pada November 2022 lalu.
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tersangka utama ERW dan saudaranya yang membantu aksi tersebut AA
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal dalam vonis.
Salah satunya, karena pembunuhan terhitung sadis. "Cukup sadis ketika ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban," ujar Herman, Selasa (28/3/2023).
Selain dengan sadis disiksa, korban juga mengalami pelecehan seksual meskipun dalam keadaan tak berdaya. Di samping itu, korban ternyata sedang dalam keadaan hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang.
Tak hanya itu, upaya percobaan pembunuhan itu sendiri tidak hanya dilakukan sekali. Karena ternyata terdakwa sebelum melakukan eksekusi juga sudah berusaha membunuh korban dengan memberi racun tikus. “Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan," terangnya.
Menurutnya tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak.
Baca: Gunungkidul Gempar! KPK Temukan Jenazah Masih Utuh Meski Terkubur Puluhan Tahun.
Sidang kasus ini sudah dilakukan beberapa kali dan sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 15 November 2022 lalu, warga Gunungkidul, Yogyakarta dihebohkan dengan penemuan jenazah tanpa busana dikawasan Pantai Ngrawe. Diduga korban meninggal belum sampai 4 jam dari terakhir kali korban ditemukan
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/3/2023), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap tersangka utama ERW dan saudaranya yang membantu aksi tersebut AA
Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang membuat kejaksaan mengajukan tuntutan maksimal dalam vonis.
Salah satunya, karena pembunuhan terhitung sadis. "Cukup sadis ketika ini terlihat dari luka-luka yang ditemukan di tubuh korban," ujar Herman, Selasa (28/3/2023).
Selain dengan sadis disiksa, korban juga mengalami pelecehan seksual meskipun dalam keadaan tak berdaya. Di samping itu, korban ternyata sedang dalam keadaan hamil sehingga yang dibunuh tidak hanya satu orang.
Tak hanya itu, upaya percobaan pembunuhan itu sendiri tidak hanya dilakukan sekali. Karena ternyata terdakwa sebelum melakukan eksekusi juga sudah berusaha membunuh korban dengan memberi racun tikus. “Menurut hasil pemeriksaan, ada beberapa kali upaya pembunuhan," terangnya.
Menurutnya tuntutan mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang memprioritaskan perlindungan perempuan dan anak.
Baca: Gunungkidul Gempar! KPK Temukan Jenazah Masih Utuh Meski Terkubur Puluhan Tahun.
Sidang kasus ini sudah dilakukan beberapa kali dan sesuai dengan jadwal, sidang tinggal menyisakan empat kali hingga putusan dibacakan oleh majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 15 November 2022 lalu, warga Gunungkidul, Yogyakarta dihebohkan dengan penemuan jenazah tanpa busana dikawasan Pantai Ngrawe. Diduga korban meninggal belum sampai 4 jam dari terakhir kali korban ditemukan
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(nag)