2 Warga Negara Nigeria Ditangkap di Bali, Diduga Bekerja Ilegal
loading...
A
A
A
DENPASAR - Dua warga negara Nigeria ditangkap petugas imigrasi. Mereka diduga melakukan pekerjaan secara ilegal. Kedua pria warga negara asing itu berinisial CO (35) dan CAO (33).
"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, CO dan CAO ditangkap di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan. Kedua pria kulit hitam itu lalu digelandang ke kantor imigrasi untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui paspor keduanya telah habis masa berlakunya dan telah melebihi masa izin tinggal alias overstay. Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi.
Petugas masih menelusuri indikasi kedua WNA itu melakukan pekerjaan ilegal selama di Bali.
"Masih kita dalamani terkait kegiatannya selama di Bali," ujar Tedy.
"Keduanya diamankan siang tadi dan masih diperiksa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, CO dan CAO ditangkap di sebuah rumah kos di Denpasar Selatan. Kedua pria kulit hitam itu lalu digelandang ke kantor imigrasi untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui paspor keduanya telah habis masa berlakunya dan telah melebihi masa izin tinggal alias overstay. Dengan bukti itu keduanya langsung ditahan di ruang detensi imigrasi.
Petugas masih menelusuri indikasi kedua WNA itu melakukan pekerjaan ilegal selama di Bali.
"Masih kita dalamani terkait kegiatannya selama di Bali," ujar Tedy.
(shf)