Pasutri Pemilik Travel yang Telantarkan Ratusan Jemaah di Arab Saudi Ditangkap
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:55 WIB
loading...
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pemilik travel umrah yang menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi. Pemilik travel diketahui pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku merupakan pemilik travel umrah PT NSWM. Pasangan suami istri ini ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sudah ditangkap sejak 27 Februari 2023,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah, Ratusan Jamaah Telantar di Arab Saudi
Hengki menuturkan, pihaknya juga menangkap Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku merupakan pemilik travel umrah PT NSWM. Pasangan suami istri ini ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Sudah ditangkap sejak 27 Februari 2023,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah, Ratusan Jamaah Telantar di Arab Saudi
Hengki menuturkan, pihaknya juga menangkap Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.
"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," tuturnya. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lihat Juga :