Dakwaan Rampung, Haris Azhar dan Fatia Segera Diadili di PN Jaktim
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:02 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan aktivis KontraS Fatia Maulidiyanti akan diadili di PN Jaktim terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar rampung disusun kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi
Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.
Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan Senin (27/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
”Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,"”ujar Ady kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Perkaranya Segera Disidangkan, Haris Azhar: Sudah Kami Prediksi
Ady menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak PN Jaktim. ”Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” terang Ady.
Sebelumnya, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).
Lihat Juga :