Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Anak Buah Irjen Teddy Minahasa
Senin, 27 Maret 2023 - 08:00 WIB
loading...
PN Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap sejumlah anak buah eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkotika. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody merupakan anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang terjerat kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) di Ruang Sidang Mudjono pukul 09.00 WIB.
Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Baca: Linda Klaim Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 Miliar Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan
Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sementara Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.
Sebelumnya, para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Senin (27/3/2023) di Ruang Sidang Mudjono pukul 09.00 WIB.
Selain Dody, JPU juga akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Baca: Linda Klaim Teddy Minahasa Minta Fee Rp100 Miliar Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan
Syamsul dijadwalkan di Ruang Sidang Soebekti pukul 10.00 WIB, sementara Kasranto dan Linda dijadwalkan di Ruang Sidang Ali Sadikin pukul 13.10 WIB.
Sebelumnya, para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :