PSBB Proporsional di Bodebek Resmi Diperpanjang

Sabtu, 18 Juli 2020 - 23:12 WIB
loading...
PSBB Proporsional di...
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad. SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi , dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) resmi diperpanjang hingga 1 Agustus 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, melalui kepgub tersebut, kepala daerah di wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk PSBM (pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga; Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang )

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional di wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020). Keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi, salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang mencapai 1,73.

Dengan perpanjangan PSBB proporsional, pihaknya mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, jaga jarak, hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," katanya. (Baca juga; Pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 di DKI Harus Libatkan RT/RW )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Rekomendasi
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved