Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait, termasuk yang ada di kabupaten/kota,” ucap Hengki.
Untuk itu, Hengki mengingatkan agar kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat tidak melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya.
Berikut aturan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan puasa Ramadan:
1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.
3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.
4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait, termasuk yang ada di kabupaten/kota,” ucap Hengki.
Untuk itu, Hengki mengingatkan agar kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat tidak melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya.
Berikut aturan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan puasa Ramadan:
1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.
3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.
4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
(thm)
Lihat Juga :