Polda Metro Jaya Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:24 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping tempat hiburan malam selama bulan puasa Ramadan . Ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping.

“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Khusus Ramadan, Polisi Minta Tempat Hiburan Malam Taat Waktu Operasional

Hengki mengatakan, kegiatan penertiban merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan penertiban selama bulan Ramadan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam, sudah jelas diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Ini Ketentuan Lengkap Operasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta

“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait, termasuk yang ada di kabupaten/kota,” ucap Hengki.

Untuk itu, Hengki mengingatkan agar kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat tidak melakukan penertiban atau sweeping tempat hiburan malam.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” pungkasnya.

Berikut aturan jam operasional tempat hiburan malam di Jakarta selama bulan puasa Ramadan:
1. Kelab malam boleh buka dari pukul 20.30-24.00 WIB.
2. Diskotek boleh buka pukul 20.30-24.00 WIB.
3. Mandi uap boleh buka pukul 11.00-22.00 WIB.
4. Rumah pijat boleh buka pukul 11.00-23.00 WIB.
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri boleh buka mulai pukul 11.00-24.00 WIB.
7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ikut Audisi Miss Indonesia...
Ikut Audisi Miss Indonesia 2026, Wakil dari Sumut Ini Ingin Menginspirasi Perempuan Indonesia
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Maladewa Larang Tempat...
Maladewa Larang Tempat Wisata Mewahnya Dikunjungi Warga Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved