Kehabisan Uang dan Bentak Pecalang saat Nyepi, Pasangan Bule Polandia Dideportasi
Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:30 WIB
loading...
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25) akhirnya dideprotasi usai viral membentak pecalang saat perayaan Nyepi. Foto/iNews TV/Indira Arri
A
A
A
DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) Polandia, berinisial KG (40), dan BKW (25) yang videonya viral di media sosial (Medsos), karena membentak pecalang saat Nyepi, akhirnya dideportasi. Kedua bule itu sempat menjalani pemeriksaan, sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya.
Baca juga: Bule Bentak Pecalang di Bali Ternyata Kehabisan Uang dan Ajak Teman Wanita Kemah di Pantai
Kedua WNA Polandia tersebut, dinilai oleh petugas Imigrasi Denpasar, telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian. Pasangan bule pria dan wanita tersebut, diharuskan meninggalkan Indonesia, Sabtu (25/3/2023).
Kabid Inteldakim Kanwilkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, melihat pelanggaran keimigrasian yang telah dilakukan dua bule tersebut, petugas imigrasi memiliki hak untuk melakukan tindakan administratif dengan mendeportasinya.
Baca juga: Viral Video Pamer Kekayaan, Pj Bupati Bombana Sebut Hanya Pakai Barang Palsu
"Kedua WNA Polandia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, dideportasi ke negara asalnya, dengan terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta, lalu baru diterbangkan ke Polandia," ungkap Narayana, Sabtu (25/3/2023).
![Kehabisan Uang dan Bentak Pecalang saat Nyepi, Pasangan Bule Polandia Dideportasi]()
Pasangan bule Polandia, KG dan BKW kedapatan berkemah di Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali, oleh para pecalang saat Nyepi. Mereka nekat beraktivitas di luar ruangan saat Nyepi, karena kehabisan uang dan terpaksa tidur di tenda di tepi pantai.
Baca juga: Langsa Aceh Gempar! Bulan dan Bintang Muncul Bersamaan Seperti Ornamen Kubah Masjid
Saat diingatkan oleh para pecalang, KG justru marah dan membentak para pecalang, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Sukawati, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu kedua bule Polandia tersebut, diserahkan ke petugas Imigrasi Denpasar, dan diputuskan untuk dideportasi.
Baca juga: Bule Bentak Pecalang di Bali Ternyata Kehabisan Uang dan Ajak Teman Wanita Kemah di Pantai
Kedua WNA Polandia tersebut, dinilai oleh petugas Imigrasi Denpasar, telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011 tentang keimigrasian. Pasangan bule pria dan wanita tersebut, diharuskan meninggalkan Indonesia, Sabtu (25/3/2023).
Kabid Inteldakim Kanwilkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, melihat pelanggaran keimigrasian yang telah dilakukan dua bule tersebut, petugas imigrasi memiliki hak untuk melakukan tindakan administratif dengan mendeportasinya.
Baca juga: Viral Video Pamer Kekayaan, Pj Bupati Bombana Sebut Hanya Pakai Barang Palsu
"Kedua WNA Polandia yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian tersebut, dideportasi ke negara asalnya, dengan terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta, lalu baru diterbangkan ke Polandia," ungkap Narayana, Sabtu (25/3/2023).

Pasangan bule Polandia, KG dan BKW kedapatan berkemah di Pantai Purnama, Kabupaten Gianyar, Bali, oleh para pecalang saat Nyepi. Mereka nekat beraktivitas di luar ruangan saat Nyepi, karena kehabisan uang dan terpaksa tidur di tenda di tepi pantai.
Baca juga: Langsa Aceh Gempar! Bulan dan Bintang Muncul Bersamaan Seperti Ornamen Kubah Masjid
Saat diingatkan oleh para pecalang, KG justru marah dan membentak para pecalang, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Sukawati, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu kedua bule Polandia tersebut, diserahkan ke petugas Imigrasi Denpasar, dan diputuskan untuk dideportasi.
(eyt)
Lihat Juga :