Razia Rumah Pijat dan Bar, Polisi Sita Miras Tak Berizin di Gunawarman
Sabtu, 25 Maret 2023 - 06:27 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI melakukan razia hiburan malam seperti tempat pijat, karaoke hingga mandi uap di wilayah Jakarta. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan sidak sejumlah tempat hiburan malam seperti tempat pijat, karaoke hingga mandi uap yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan. Dalam operasi itu, turut disita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.
Sidak yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dilakukan sesuai Surat Edaran Disparekraf tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Sidak Tempat Karaoke di Cileungsi, Satpol PP Sita Ratusan Miras
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban tersebut berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.
”Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Sidak yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta dilakukan sesuai Surat Edaran Disparekraf tentang penyelenggaraan usaha pariwisata di Bulan Suci Ramadan.
Baca juga: Sidak Tempat Karaoke di Cileungsi, Satpol PP Sita Ratusan Miras
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menerangkan, operasi penertiban tersebut berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H.
”Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” kata Hengki dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/3/2023).
Lihat Juga :