Kasus Penyakit TBC di Jawa Timur Tertinggi Kedua Nasional

Sabtu, 25 Maret 2023 - 05:16 WIB
loading...
Kasus Penyakit TBC di Jawa Timur Tertinggi Kedua Nasional
Kasus penyakit TBC di Jawa Timur menjadi yang tertinggi kedua nasional setelah Jabar.
A A A
SURABAYA - Kasus penyakit tuberkulosis (TBC) di Jawa Timur (Jatim) mengalami peningkatan dari 2021 sebanyak 53.289 jiwa menjadi 81.753 sepanjang 2022. Jumlah tersebut menjadikan Jatim sebagai provinsi kedua terbesar kasus TBC di Indonesia setelah Jawa Barat.

“Dari data rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jatim saat ini di posisi tertinggi kedua untuk jumlah kasus TBC di Indonesia. Jatim nomor dua setelah Jawa Barat. Total kasus TBC di Jatim yaitu 81.753 kasus,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (24/3/2023).

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim berkomitmen mendukung program pemerintah pusat untuk melakukan Eliminasi TBC 2030. Komitmen tersebut lantaran Jatim masih menduduki posisi kedua paling atas untuk daerah dengan kasus TBC tertinggi di Indonesia.

“Ini sebuah angka yang harus kita sampaikan sebagai cambukan semangat serta kewaspadaan untuk bersama sama kita atasi. Maka kami Pemprov Jatim berkomitmen serius untuk program Eliminasi TBC 2030 dengan target penurunan mencapai 65/100.000 penduduk," imbuh Khofifah.

Baca juga: Khofifah Dorong Capaian UHC Kabupaten Kota di Jatim Sebesar 95 Persen

Merujuk data nasional, secara umum jumlah penderita TBC di Indonesia memang mengalami kenaikan pada tahun 2022. Terdeteksi ada 717.941 kasus TBC di Indonesia pada 2022. Jumlah tersebut melonjak 61,98 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar 443.235 kasus.

Khofifah menyatakan, setelah pandemi Covid-19 yang mulai melandai, maka program eliminasi TBC 2030 sangat perlu dikuatkan kembali. "Kita, Pemprov Jatim, tidak bisa bergerak sendiri. Untuk mendukung penuh program pemerintah pusat, kita perlu kerjasama dari seluruh elemen," tegasnya.

Mengacu pada Perpres Nomor 67 Tahun 2021, Pemprov Jatim telah menerbitkan Pergub Jatim No 50 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Penyakit Tuberculosis. Penerbitan aturan tersebut juga sejalan dengan upaya peningkatkan penemuan terduga TBC melalui Aplikasi E-Tibi dan memberlakukan TB 06 di semua fasilitas layanan kesehatan.

Langkah ini dilakukan guna mencapai target temuan kasus TBC 90 persen dari estimasi kasus TBC nasional. Atau melakukan penemuan 16.700 kasus TBC per minggunya. Selain itu, didukung pula dengan keterlibatan penuh seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) baik negeri/swasta, utamanya dalam melakukan screening.

"Intinya, jika semakin banyak yang terdeteksi sedini mungkin, penanganan juga semakin cepat. Karena penularannya lewat udara, maka screening sebanyak mungkin akan mengurangi jumlah penularan," jelas Khofifah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, Erwin Astha Triyono mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam penanggulangan TBC. Pertama, mengintensifkan penemuan terduga TBC di masyarakat.

Sebagai informasi, TBC merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis melalui udara atau semburan air liur. Penyakit tersebut kerap menyerang paru-paru dan dapat berujung kematian jika tidak ditangani dengan baik.

Beberapa gejala TBC yang perlu diwaspadai yaitu batuk terus menerus (persisten), nyeri dada, sesak napas, demam, berkeringat di malam hari tanpa aktivitas, dan berat badan terus menurun.

"Jika masyarakat mengalami gejala tersebut, segera skrining mandiri melalui E-TIBI atau segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat." imbau Erwin.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)