Bawa 50 Gram Ganja, 2 Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Kualanamu
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Dua calon penumpang pesawat Citilink tujuan Batam, ditangkap petugas keamanan penerbangan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap, saat kedapatan membawa 50 gram ganja.
Kedua calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa ganja tersebut, berinisial RI (43) dan DL (20). Mereka ditangkap pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, di terminal keberangkatan lantai dua Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas keamanan yang bertugas memeriksa barang bawaan penumpang dengan mesin X-Ray, mencurigai barang bawaan RI. Saat diperiksa, dari barang bawaan mereka ditemukan barang bukti ganja.
Kedua pelaku yang merupakan warga Batam, kemudian ditangkap dan dibawa ke posko keamanan bandara untuk diperiksa. Keduanya kemudian diserahkan ke Polisi. Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu, Iptu Natanail membenarkan adanya penangkapan itu.
Natanail mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi. "Iya benar. Saat ini kedua sudah diserahkan ke personel Ditreskoba Polda Sumut, untuk penyelidikan," pungkasnya.
Kedua calon penumpang pesawat yang kedapatan membawa ganja tersebut, berinisial RI (43) dan DL (20). Mereka ditangkap pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, di terminal keberangkatan lantai dua Bandara Internasional Kualanamu.
Petugas keamanan yang bertugas memeriksa barang bawaan penumpang dengan mesin X-Ray, mencurigai barang bawaan RI. Saat diperiksa, dari barang bawaan mereka ditemukan barang bukti ganja.
Kedua pelaku yang merupakan warga Batam, kemudian ditangkap dan dibawa ke posko keamanan bandara untuk diperiksa. Keduanya kemudian diserahkan ke Polisi. Kapolsek Kawasan Bandara Kualanamu, Iptu Natanail membenarkan adanya penangkapan itu.
Natanail mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di kantor polisi. "Iya benar. Saat ini kedua sudah diserahkan ke personel Ditreskoba Polda Sumut, untuk penyelidikan," pungkasnya.
(eyt)