Hari Kedua Ramadan, Menteri Hadi Berantas Mafia Tanah di Kalteng
loading...
A
A
A
PALANGKA RAYA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menunjukkan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Modus mafia tanah tersebut dengan menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah pemerintah daerah.
Menteri Hadi menjelaskan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius ini modus operandinya pemalsuan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.
Fakta ini disampaikan Menteri Hadi didampingi Wakil Menteri (Wamen) Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman, dalam konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (24/3/2023).
"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah," kata Hadi .
Proses mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut, kata Hadi, telah menimbulkan kerugian masyarakat. Pasalnya, tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Menteri Hadi mendorong agar Kanwil BPN Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalteng terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
"Alhamdulilah berkah Ramadan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," tegas Menteri ATR/BPN.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Menteri Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Menteri Hadi menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik mafia tanah seperti ini di bumi Indonesia.
"Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
"Dengan peran masyarakat ini, kita dapat memberantas mafia tanah sampai ke akarnya," tutupnya.
Menteri Hadi menjelaskan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan Madi Goening Sius ini modus operandinya pemalsuan surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960.
Fakta ini disampaikan Menteri Hadi didampingi Wakil Menteri (Wamen) Raja Juli Antoni, bersama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dan Kajati Kalteng Pathor Rahman, dalam konferensi pers terkait mafia tanah di Palangkaraya, Kalteng, Jumat (24/3/2023).
"Di tanah yang diserobot itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemprov Kalimantan Tengah," kata Hadi .
Proses mafia tanah yang meresahkan masyarakat tersebut, kata Hadi, telah menimbulkan kerugian masyarakat. Pasalnya, tersangka telah mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas.
Menteri Hadi mendorong agar Kanwil BPN Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah Kalteng terus bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang sudah sangat meresahkan.
"Alhamdulilah berkah Ramadan, Satgas Mafia Tanah atas kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kapolda dan Kajati Kalteng, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka kini telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," tegas Menteri ATR/BPN.
Melalui ketetapan status P.21 ini, Menteri Hadi mengungkapkan, perkara yang dimaksud akan segera berproses di pengadilan untuk mengadili Madi Goening Sius.
Menteri Hadi menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik mafia tanah seperti ini di bumi Indonesia.
"Perintah Presiden, tidak ada ampun, saya akan gebuk. Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah," ujar Hadi
Hadi juga mengajak masyarakat untuk menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.
"Dengan peran masyarakat ini, kita dapat memberantas mafia tanah sampai ke akarnya," tutupnya.
(nag)