Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Dibuka Hari Ini, Yuk Cek Persyaratannya
Kamis, 23 Maret 2023 - 21:47 WIB
loading...
A
A
A
Pada tahun ini diprediksi terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada tahun 2023 jumlah pemudik mencapai 123,8 juta orang naik jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 85,5 juta orang.
Untuk itu, program mudik gratis motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada.
Berikut persyaratan mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut:
Persyaratan:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana
Dokumen yang wajib dibawa saat pendaftaran:
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli
Untuk itu, program mudik gratis motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada.
Berikut persyaratan mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut:
Persyaratan:
1. Memiliki STNK dan SIM yang sah
2. Kondisi motor layak jalan
3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing
4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)
5. Harus dilengkapi pegangan belakang
6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik
7. Tidak diperbolehkan adanya boks samping kiri, kanan maupun belakang
8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang
9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 liter/motor
10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana
Dokumen yang wajib dibawa saat pendaftaran:
1. Kartu identitas calon pemudik
2. STNK asli
3. SIM asli
(jon)
Lihat Juga :