Ramadan Tiba, Ridwan Kamil Izinkan Warga Salat Tarawih di Masjid Al Jabbar

Rabu, 22 Maret 2023 - 14:33 WIB
loading...
Ramadan Tiba, Ridwan...
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Masjid Raya Al Jabbar sudah bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat dengan digelarnya salat tarawih Ramadan 2023. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Masjid Raya Al Jabbar sudah bisa dipergunakan kembali oleh masyarakat dengan digelarnya salat tarawih pertama di awal Ramadan 2023. Masjid ini kembali dibuka untuk umum setelah dilakukan penataan dan pemeliharan.

"Insya Allah besok Rabu malam saat tarawih pertama Ramadan Masjid Raya mulai dibuka untuk umum. Insya Allah lebih tertib dan lebih nyaman untuk beribadah," tulis Ridwan Kamil dalam Instagram pribadinya dikutip Rabu (22/3/2023).


Ridwan Kamil pun berpesan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Al Jabbar untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersihan.

"Silakan makmurkan dan ramaikan, dan selalu jaga ketertiban dan kebersihan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Masjid Al Jabbar sempat ditutup sementara selama dua pekan, sejak 27 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Penutupan bertujuan untuk menata dan memperbaiki kembali beberapa kekurangan yang ada. Namun, dengan berbagai pertimbangan, penutupan Masjid Al Jabbar pun diperpanjang hingga 1 Ramadhan 2023.



"Hal ini dilakukan agar saat Bulan Ramadhan tiba, masyarakat dapat beribadah di Masjid Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman," kata Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangan resminya, Sabtu (11/3/2023).

Di sisi lain, Ridwan Kamil juga telah melantik 174 kepala dinas hingga tokoh agama di Jabar sebagai pengurus Masjid Al Jabbar pada Senin (20/3/203) kemarin. Ridwan Kamil sendiri menjabat sebagai Ketua DKM Masjid Al Jabbar.

Ridwan Kamil memastikan, pembagian pengurus Masjid Al Jabbar sudah diputuskan secara matang-matang. selain kelapa dinas, ada tokoh agama yang akan ikut memakmurkan masjid milik provinsi ini.

"174 pengurus DKM ada dari pemerintahan, para ulama, aktivis masjid. Ketua DKM nya jabatan gubernur, maka ini akan berlangsung satu tahun sampai nanti periode ke duanya gubernur yang definitif berikutnya dikalikan 5 tahun," kata Ridwan Kamil.

Pengurus baru ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur nomor 451.2/Kep.127 kesra/2023 tentang Masjid Al Jabbar masa bakti 2023/2024.

Dewan Pembina Masjid diketahui oleh Ketua MUI Jabar, dan diwakili oleh Kepala Kemenag Jabar, sedangkan anggota dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3092 seconds (0.1#10.140)