Bahayakan Nyawa Korban D, DPR: Restorative Justice Tak Tepat untuk Mario Dandy
Senin, 20 Maret 2023 - 20:19 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung sikap Kejagung yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap korban D.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, itu ditolak pihak keluarga korban.
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” tegas Sahroni, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun, itu ditolak pihak keluarga korban.
Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario Dandy sudah sangat berbahaya dan keterlaluan karena berakibat sangat fatal terhadap korban. Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.
“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” tegas Sahroni, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia. Namun, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.
Lihat Juga :