Kajati DKI: Restorative Justice Tak Berlaku di Kasus Penganiayaan D

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:26 WIB
loading...
Kajati DKI: Restorative...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) tidak berlaku restorative justice. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak berlaku diversi atau restorative justice .

Hal tersebut disampaikan Reda terkait polemik pernyataan dirinya saat memberikan pernyataan usai menjenguk korban D di RS Mayapada pada Kamis 16 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice

"Saya bersama pengurus GP Ansor Ketua wilayah dari berbagai provinsi kami hendak mengklarifikasi terkait adanya pertanyaan yang ada di doorstop sehingga melenceng ke mana-mana," ujar Reda di lobby Swiss-Belhotel Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023) malam.



Ia menjelaskan kehadiran para ketua GP Ansor daerah tersebut untuk menjelaskan terkait momen saat pihak Kajati DKI Jakarta hadir membesuk D. Sehingga para pengurus GP Ansor tahu apa yang dibicarakan dirinya dengan pihak keluarga.

"Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat," tegas Reda.

Restorative justice yang Reda sampaikan pada 16 Maret 2023 silam yakni saat ada salah satu awak media yang bertanya di sana (RS Mayapada) mengenai kemungkinan restorative justice terhadap anak AG.

"Anak AG pelaku anak itu diatur dalam UU Sistem Peradilan Anak. Korban D juga anak, itu diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ini sama-sama anak. Di dalam kedua undang-undang tersebut ada konsep restorative justice yang dinamakan diversi. Karena ada wartawan yang bertanya, saya jelaskan terkait diversi perlu ada forum tawar-menawar dan perdamaian," terang Reda.

Reda menyebutkan saat pertanyaan yang disampaikan awak media tersebut ada kalimatnya yang terselip karena pertanyaan beberapa tidak terdengar (posisi doorstop ramai). Namun, Reda menegaskan bahwa konsep hukum anak ada konsep perdamaian. Perdamaian itu harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban, dan keluarga.

"Ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan. Karena proses anak ada percepatan. Korban (D) sampai saat ini belum dapat berkomunikasi dengan baik sehingga mustahil bisa terjadi kesepakatan tersebut," papar Reda.

Konsep restorative justice yang dimaksud dalam perlindungan anak dan sistem peradilan anak itu, dijelaskan Reda hanya untuk pelaku anak dalam hal ini AG.

"Namun ada beberapa persyaratan yang harus dilalui. Kriterianya RJ untuk batasan pidana di bawah lima tahun untuk yang dewasa. Apalagi tindak pidana pelanggaran berat itu tidak bisa, itu harus tindak pidana ringan," jelasnya.

Berkas AG, kata Reda sudah masuk dalam proses penelitian berkas sehingga kemungkinan dalam minggu ini Kejati DKI Jakarta akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari.

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," ungkap dia.

Reda kembali menegaskan bahwa tidak akan pernah ada restorative justice dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada D karena ada aturan mainnya. "Itu (restorative justice) khusus tindak pidana ringan. Kalau ini tidak pidana berat. Korban menderita sangat berat atas perbuatan pelaku," tambahnya.

Reda juga menjelaskan bahwa proses diversi AG itu tidak bisa diwakilkan. Berkas perkara AG, tambah Reda, juga tidak dapat digabungkan dengan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain. Karena ini sistem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksanakan dengan cepat sesuai hukum saja," pungkas Reda.

Baca juga: Tolak Tawaran Restorative Justice, Ketua GP Ansor DKI: Kita Negara Hukum!

Sebagaimana diketahui, kunjungan Kajati DKI Jakarta ke RS Mayapada beberapa waktu lalu menjadi polemik karena media justru mengangkat isu peluang perdamaian antara AG dan korban D sehingga seolah-olah kunjungan Kajati untuk menawarkan perdamaian kepada D atau keluarganya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejati DKI Jakarta Tahan...
Kejati DKI Jakarta Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Rekomendasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved