Dukung Pemberlakuan Sanksi, Pemprov Jabar Bagikan Jutaan Masker
Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Selain dibagikan secara cuma-cuma kepada berbagai kalangan masyarakat di Jabar, masker kain juga bakal dibagikan melalui paket bantuan sosial (bansos) Provinsi Jabar bagi warga terdampak COVID-19 . Sebanyak lima lembar masker kain kini menjadi bagian paket bansos tahap II yang sudah didistribusikan sejak Kamis (9/7/2020).
Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, sebanyak 1.392.407 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar," kata Dudi.
Menurutnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata dia, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, sebanyak 1.392.407 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) non-data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II.
"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi adaptasi kebiasaan baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar," kata Dudi.
Menurutnya, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, kata dia, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
(Baca juga: Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Sorong )
Diketahui, Pemprov Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker.
Lihat Juga :