Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Minggu, 19 Maret 2023 - 03:02 WIB
loading...
A
A
A
"Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice," kata Ketut.
Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG. Namun untuk Mario dan Shane, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan tidak ada ruang damai atau restorative justice terhadap keduanya.
Namun demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari pihak korban dan keluarganya.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," tutupnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG. Namun untuk Mario dan Shane, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan tidak ada ruang damai atau restorative justice terhadap keduanya.
(thm)
Lihat Juga :