Kejagung Pastikan Mario Dandy dan Shane Tertutup Dapatkan Restorative Justice
Minggu, 19 Maret 2023 - 03:02 WIB
loading...
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane saat rekonstruksi penganiayaan terhadap D di Kompleks Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Foto: MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tersangka kasus penganiayaan terhada D (17), Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, tertutup mendapatkan restorative justice (JC). Perbuatan keduanya dinilai sangat keji.
"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Hari ke-25 Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Ketut menjelaskan, perbuatan Mario Dandy dan Shane sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah masyarakat. Oleh karenanya keduanya tak layak mendapatkan restorative justice.
"Perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.
Namun, untuk pacar Mario Dandy, AG (15), Kejagung mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu, melalui upaya-upaya damai. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG
"Ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Hari ke-25 Dirawat, D Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Bisa Berdiri
Ketut menjelaskan, perbuatan Mario Dandy dan Shane sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun di tengah masyarakat. Oleh karenanya keduanya tak layak mendapatkan restorative justice.
"Perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," tegasnya.
Namun, untuk pacar Mario Dandy, AG (15), Kejagung mendorong penyelesaiaan kasus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum itu, melalui upaya-upaya damai. Hal itu sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga: Belum Lengkap Formil Materiil, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara AG
Lihat Juga :