Polda Metro Periksa Mario Dandy sebagai Saksi, Bakal Ada Tersangka Baru Penganiayaan D?
Jum'at, 17 Maret 2023 - 19:18 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo MDS (20), saat dipamerkan polisi sebagai tersangka penganiayaan D di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: Dok/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa tersangka kasus penganiayaan berat terdahap D (17), Mario Dandy Satriyo (20). Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mario Dandy, Basri.
“Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami hadir di sini,” kata Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
Basri juga menyinggung adanya potensi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor itu. Sesumbar itu pun dikarenakan serangkaian pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya itu.
“Tiga hari lalu Mario Dandy diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain? Kita enggak tahu ya, itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Basri meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut jika nantinya ada unsur untuk menetapkan tersangka baru.
“Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law,” jelasnya.
“Kita diundang penyidik untuk memenuhi pemeriksaan tambahan Mario, makanya kami hadir di sini,” kata Basri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan, Ini Alasan Polisi
Basri juga menyinggung adanya potensi tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor itu. Sesumbar itu pun dikarenakan serangkaian pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya itu.
“Tiga hari lalu Mario Dandy diperiksa sebagai saksi. Mungkin ada calon tersangka karena diperiksa di dalam BAP sebagai saksi dengan tersangka lain. Apakah ada calon tersangka lain? Kita enggak tahu ya, itu kewenangan penyidik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Basri meminta Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut jika nantinya ada unsur untuk menetapkan tersangka baru.
“Itu kewenangan penyidik kalau ada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law,” jelasnya.
Lihat Juga :