Kajati DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang Damai untuk Mario Dandy

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:52 WIB
loading...
Kajati DKI Tegaskan...
Mario Dandy Satriyo (20), saat menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani menegaskan, tidak ada ruang damai ataurestorative justice ( RJ ) untuk Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor berinisial D (17). Hal tersebut mengingat korban saat ini tidak sadar dan luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal damai.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ungkap Reda, Jumat (17/3/2022). Baca juga: Kejati DKI Akui Terima Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy

Ditutupnya peluang untuk berdamai ini, kata dia, karena pelaku telah menyebabkan langsung korban sampai luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang keji itu. Adapun pernyataannya kemarin konteksnya adalah untuk Anak berinisial AG.

“Saya ditanya kemarin oleh kawan-kawan wartawan kemungkinan RJ, saya jawab ada untuk konteks AG,” jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)KejatiDKIJakartaAde Sofyansyah mengatakan, pihaknya membuka peluang penyelesaian kasus secara Restorative Justicedalam kasus penganiayaan D dengan tersangka AG.KejatiDKImemiliki pertimbangan untuk membuka peluang penyelesaian kasus secara damai yang diatur dalam UU Perlindungan Anak.



"StatementKajatiDKIJakartamemberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kaya Ade.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved