Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Direhabilitasi

Rabu, 30 September 2015 - 20:53 WIB
Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Direhabilitasi
Nyabu, Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Direhabilitasi
A A A
SERANG - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/9/2015).

Namun Jayeng tak akan menghabisi hukuman penjara dibalik jeruji besi karena terpidana akan direhabilitasi dari penggunaan narkoba jenis sabu di Sekolah Polisi Negara (SPN), Mandalawangi, Pandeglang.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Epiyanto juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap rekan Jayeng yakni Mulyadi alias Kimong yang akan menjalani rehabilitasi karena dianggap sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112, Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Dalam dakwaan itu juga dibeberkan bukti berupa satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok. Satu buah alat hisap sabu (bong) di atas meja rias dan satu di dalam lemari es.

Sementara itu, Jayeng Rana mengaku kepada wartawan menyesali perbuatannya dan akan menjalani masa rehabilitasi sebaik-baiknya sehingga dapat cepat sembuh dari ketergantungan obat terlarang.

"Bagus ini kan saya sebagai korban pengguna, mestinya diselamatkan. Keputusan ini sangat bijak, mugah-mudahan dengan direhabilitasi banyak hikmah yang saya dapat," kata mantan politisi PDIP itu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2964 seconds (0.1#10.140)