Bejat, Oknum Guru di Cirebon Cabuli Belasan Muridnya
loading...
A
A
A
CIREBON - Bejat, itulah kalimat yang pantas diberikan pada oknum guru ngaji di Cirebon. Pasalnya, ia telah melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya di sebuah madrasah.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias OB warga Kabupaten Cirebon ini, tega melakukan tindak asusila terhadap belasan anak didiknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, yang dilakukannya sejak tahun 2022 alu.
"Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Di mana, sedang proses belajar mengajar berlangsung," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/03/2023)
Dijelaskan Indra, aksi tersangka terbongkar, setelah para orang tua korban mengetahui anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah dan telah dilakukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji.
"Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di kediamannya. Dan saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan Desa," katanya.
Dijelaskan Indra, diketahui tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanggil korban satu persatu ke ruang guru. Alasan tersangka untuk melakukan tes mengaji tambahan.
"Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru, saat kondisi sepi dan guru lain sedang mengajar di kelasnya. Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba," katanya.
Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.
"Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," sebutnya.
Baca: Rem Blong, Truk Boks Terbalik di Jalan Raya Cianjur Usai Tabrak Pagar Rumah Warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," pungkasnya.
Pelaku yang diketahui berinisial S alias OB warga Kabupaten Cirebon ini, tega melakukan tindak asusila terhadap belasan anak didiknya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, yang dilakukannya sejak tahun 2022 alu.
"Tersangka ini, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022 yang lalu. Di mana, sedang proses belajar mengajar berlangsung," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (17/03/2023)
Dijelaskan Indra, aksi tersangka terbongkar, setelah para orang tua korban mengetahui anaknya tidak mau lagi mengaji di Madrasah dan telah dilakukan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru mengaji.
"Karena merasa resah dan tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Akhirnya tersangka dilaporkan atas tuduhan tindak asusila terhadap anak di bawah umur," katanya.
Setelah menerima laporan dari para orang tua korban, petugas langsung menangkap tersangka di kediamannya. Dan saat dimintai keterangan di ruang penyidik, tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat dimintai keterangan oleh para orang tua terlebih dahulu, kemudian di depan penyidik mengakui perbuatannya, dan berencana akan meninggalkan Desa," katanya.
Dijelaskan Indra, diketahui tersangka ini dalam menjalankan aksinya dengan cara memanggil korban satu persatu ke ruang guru. Alasan tersangka untuk melakukan tes mengaji tambahan.
"Tersangka ini memanggil korban ke ruang guru, saat kondisi sepi dan guru lain sedang mengajar di kelasnya. Di ruang itu tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mencium dan meraba-raba," katanya.
Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, usai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam para korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.
"Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," sebutnya.
Baca: Rem Blong, Truk Boks Terbalik di Jalan Raya Cianjur Usai Tabrak Pagar Rumah Warga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," pungkasnya.
(nag)