Berdalih Butuh Modal Usaha, Pemuda Asal Pringsewu Nekat Curi Sepeda Motor

Kamis, 16 Maret 2023 - 11:41 WIB
loading...
Berdalih Butuh Modal...
Pemuda berinisial AA (19) asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu. AA dicokok lantaran nekat mencuri sepeda motor milik Muhyi (41). Foto SINDOnews
A A A
PRINGSEWU - Pemuda berinisial AA (19) asal Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu. AA dicokok lantaran nekat mencuri sepeda motor milik Muhyi (41). Pelaku berdalih nekat mencuri karena tidak ada modal untuk usaha.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB saat melintas di komplek pasar Pagelaran.

Tersangka AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara.

Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Sebelum dicuri, sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang dan raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekira pukul 06.30 WIB.



"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut," katanya.

Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang di sebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus."Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korban yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," terangnya

Setelah diamankan, terungkap bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara. "Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang," ungkapnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)