Pertontonkan Aksi Pornografi Secara Live, 2 Host Cantik Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:47 WIB
loading...
Pertontonkan Aksi Pornografi...
Polisi menangkap tiga orang terkait dengan dengan kasus pornografi yang dipertontonkan melalui platform aplikasi Dream Live. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang terkait dengan kasus pornografi yang dipertontonkan melalui platform aplikasi Dream Live. Tiga pelaku tergabung dari sebuah agensi Infinity 4Ever.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan dua akun dari aplikasi Dream Live sedang melakukan live streaming yang mempertontonkan adegan pornografi.

"Mempertontonkan ketelanjangan dengan gerakan tak senonoh," kata Andri saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023). Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos

Melalui penyelidikan lebih lanjut, diperoleh identitas pemilik akun sekaligus yang melakukan live video tersebut. Polisi kemudian menangkap dua wanita cantik yang berperan sebagai host yakni PP dan LS. Sedangkan DSP selaku agensi Infinity 4Ever dari akun tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti handphone yang digunakan pelaku untuk mengoperasionalkan grup WA dari agensi tersebut," tuturnya.



Dari barang bukti itu, polisi mengungkap adanya percakapan dan bukti pembayaran gaji. Kepada polisi, pelaku DSP mengaku mendapat keuntungan dengan melakukan live. Semakin banyak yang menonton live tersebut maka akan semakin banyak meraup keuntungan.

Sedangkan untuk hasil keuntungan, akan dibagikan ke masing-masing host sesuai dengan kesepakatan yang telah terbentuk. "Dalam pemantauan tiga bulan pelaku dapat meraup keuntungan mulai dari Rp6 juta hingga Rp15 juta," tuturnya. Baca juga: Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Polisi Cari Tersangka Baru

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
Rekomendasi
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved