Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
loading...
Ahli Pidana Kembali...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Ahli pidana kembali menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, bisa batal. Kali ini pandangan itu disampaikan ahli pidana Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.

"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.

Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?

"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti

Diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum. Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

"Karena spesifik ini delik propria, Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jelas Eva.

Hotman Paris awalnya bertanya terkait pasal yang didakwakan seorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa. "Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
CMNP Kalah Lagi! Hotman...
CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Netanyahu Kembali Marah,...
Netanyahu Kembali Marah, Saat PM Kanada Sebut Israel Bunuh Bayi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved