Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
loading...
Ahli Pidana Kembali...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Ahli pidana kembali menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, bisa batal. Kali ini pandangan itu disampaikan ahli pidana Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.

"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.

Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?

"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.

Baca juga: Sidang Teddy Minahasa, Ahli Digital Forensik: Chat yang Difoto Manual Tak Sah Jadi Alat Bukti

Diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada persidangan sebelumnya, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa mengatakan surat dakwaan JPU terhadap Teddy Minahasa batal demi hukum. Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

"Karena spesifik ini delik propria, Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," jelas Eva.

Hotman Paris awalnya bertanya terkait pasal yang didakwakan seorang aparat kepolisian dalam kasus narkotika. Dalam hal ini, Hotman merujuk kasus Teddy Minahasa. "Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa Pasal 114 atau 140 yang juga sama sama pidana?" tanya Hotman.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
CMNP Kalah Lagi! Hotman...
CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan...
Iran Klaim 3 Poin Kemenangan dalam Negosiasi dengan AS, Termasuk Aset Senilai Rp214 Triliun
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Bisa Keracunan, Ini...
Bisa Keracunan, Ini Makanan yang Tidak Boleh Dipanaskan Kembali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved