Kecanduan Judi Online, Residivis Bobol 3 Rumah Kosong di Palembang

Selasa, 14 Maret 2023 - 06:33 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online, Residivis Bobol 3 Rumah Kosong di Palembang
Pemuda pengangguran bernama Puji Yantoro (25), pelaku bobol rumah kosong kembali diciduk polisi. Pria residivis ini mengaku nekat melakukan pembobolan rumah untuk modal bermain judi online slot. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Pemuda pengangguran bernama Puji Yantoro (25), pelaku bobol rumah kosong kembali diciduk polisi. Pria residivis ini mengaku nekat melakukan pembobolan rumah korban kerana kehabisan modal untuk bermain judi online slot.

Waka Polsek Ilir Barat I Palembang, AKP Merry Agustina mengatakan, tersangka diringkus setelah nekat melakukan aksi pembobolan rumah kosong di Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Pelaku tidak beraksi sendiri namun bersama rekannya Rahmat Hidayat.



"Kedua tersangka ditangkap dalam kasus pembobolan rumah kosong di Jalan Swadaya Pakjo yang ditinggal pergi pemiliknya," ujar AKP Merry, Senin (13/3/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, lanjut Merry, salah satu tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara.

"Tidak lama setelah bebas dari penjara tersangka kembali melakukan aksi pencurian. Aksi tersangka sudah berulang kali bobol rumah kosong di tiga lokasi, semuanya dilakukan di wilayah hukum Polsek IB I Palembang," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, modus kedua tersangka yakni dengan cara memanjat dinding rumah korban lalu masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela dengan linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil isi rumah korban.

"Pelaku ini masuk melalui pintu dan jendela setelah dibuka paksa dengan menggunakan obeng dan linggis. Di dalam rumah pelaku menguras harta benda korban. Setelah itu barang dijual oleh temannya yang berperan menjual hasil curian," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga yang mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop dan mouse, jam tangan dan tas ransel yang diduga hasil curian, serta obeng dan linggis yang digunakan saat beraksi.

"Aksi kedua tersangka terekam CCTV di rumah korban, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan hukuman diatas 5 penjara," jelasnya.

Sementara itu tersangka Puji mengaku, dirinya nekat melakukan pembobolan rumah korban kerana tidak ada modal untuk bermain judi online slot, ditambah untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari.

"Saya sudah tiga kali bobol rumah di wilayah IB I dengan lokasi berbeda-beda. Uang dari hasil menjual barang curian ini dipakai untuk modal main judi slot," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)