1.043 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Warga Blora, Ganjar Harap Konflik Lahan Selesai
Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi pengarahan ke warga usai Presiden Jokowi menyerahkan 1.043 sertifikat tanah kepada warga di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jumat (10/3/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BLORA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyerahkan 1.043 sertifikat tanah kepada warga dari total 1.160 penerima di Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Hal itu dilakukan Jokowi disela kunjungan kerjanya di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Sebab, konflik lahan di Wonorejo, Cepu, dan Karangboyo Kabupaten Blora sudah terjadi sejak lama, tepatnya tahun 1947.
"Alhamdulillah bisa selesai (konflik lahan). Karena Pak Bupati (Blora) kemarin segera menulis surat, kita juga langsung mempercepat dan respon ATR/BPN juga cepat," kata Ganjar dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023). Baca juga: Momen Menteri Hadi Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Blora
Sertifikat tanah yang diberikan ke warga adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan milik pemda. Sertifikat tersebut berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi.
Selain memanfaatkan pemberian sertifikat tanah dengan baik, Ganjar juga berpesan kepada warga agar kemudahan akses yang telah diberikan dapat menjadi stimulan. Ganjar mengharapkan sertifikat tanah yang diberikan dapat menumbuhkan perekonomian warga dan daerah. "Masyarakat kan bisa mengakses, maka akseslah dengan baik untuk menumbuhkan ekonomi," jelasnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjelaskan, penyerahan sertifikat tanah, SK Perhutanan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Sebab, konflik lahan di Wonorejo, Cepu, dan Karangboyo Kabupaten Blora sudah terjadi sejak lama, tepatnya tahun 1947.
"Alhamdulillah bisa selesai (konflik lahan). Karena Pak Bupati (Blora) kemarin segera menulis surat, kita juga langsung mempercepat dan respon ATR/BPN juga cepat," kata Ganjar dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023). Baca juga: Momen Menteri Hadi Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Blora
Sertifikat tanah yang diberikan ke warga adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan milik pemda. Sertifikat tersebut berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui 30 tahun lagi.
Selain memanfaatkan pemberian sertifikat tanah dengan baik, Ganjar juga berpesan kepada warga agar kemudahan akses yang telah diberikan dapat menjadi stimulan. Ganjar mengharapkan sertifikat tanah yang diberikan dapat menumbuhkan perekonomian warga dan daerah. "Masyarakat kan bisa mengakses, maka akseslah dengan baik untuk menumbuhkan ekonomi," jelasnya.
Lihat Juga :