Legislatif Sepakat Beri Modal Aset untuk PDAM Panca Mahotama, Ini Alasannya
Jum'at, 10 Maret 2023 - 14:09 WIB
loading...
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom menjelaskan kesepakatan penyertaan modal aset untuk PDAM Panca Mahotama. Foto/Ist
A
A
A
KLUNGKUNG - DPRD Klungkung, Bali menyetujui pemberian modal khusus untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Panca Mahotama. Kesepakatan semua fraksi itu terungkap dalam rapat Paripurna tentang Ranperda Penyertaan Modal kepada PDAM Klungkung
“Semua fraksi sudah menyepakati untuk memberikan modal kepada PDAM Panca Mahotama. Dengan demikian PDAM Klungkung bisa bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Jumat (8/3/2023).
Baca juga: Heboh KTP Palsu Turis di Bali, Bule Ukraina Pakai Nama Indonesia
Dia menjelaskan bahwa modal yang diberikan bukan uang. Melainkan berupa aset yang sudah digunakan PDAM Tirta Mahottama, namun masih tercatat oleh pemkab.
"Pemberian modal bukan fresh money melainkan aset. Nilai asetnya mencapai Rp20 miliar. Aset tersebut sudah sejak dulu digunakan Perumda Tirta Mahottama, namun masih tercatat sebagai aset pemkab. Saat ini perdanya sudah diresmikan sehingga aset tersebut sepenuhnya sudah bisa dikelola oleh PDAM," urainya.
Dengan pemberian aset tersebut diharapkan PDAM bisa segera melakukan ekspansi bisnis.
“Semua fraksi sudah menyepakati untuk memberikan modal kepada PDAM Panca Mahotama. Dengan demikian PDAM Klungkung bisa bekerja lebih maksimal lagi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Jumat (8/3/2023).
Baca juga: Heboh KTP Palsu Turis di Bali, Bule Ukraina Pakai Nama Indonesia
Dia menjelaskan bahwa modal yang diberikan bukan uang. Melainkan berupa aset yang sudah digunakan PDAM Tirta Mahottama, namun masih tercatat oleh pemkab.
"Pemberian modal bukan fresh money melainkan aset. Nilai asetnya mencapai Rp20 miliar. Aset tersebut sudah sejak dulu digunakan Perumda Tirta Mahottama, namun masih tercatat sebagai aset pemkab. Saat ini perdanya sudah diresmikan sehingga aset tersebut sepenuhnya sudah bisa dikelola oleh PDAM," urainya.
Dengan pemberian aset tersebut diharapkan PDAM bisa segera melakukan ekspansi bisnis.
Lihat Juga :