Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rakor, Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing

Jum'at, 10 Maret 2023 - 13:39 WIB
loading...
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rakor, Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri gelar Rakor Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah Tahun Anggaran 2023 di Shantika Premier Hotel, Semarang, Jawa Tengah. (Ist)
A A A
SEMARANG - Keberadaan orang asing di Indonesia harus memberikan manfaat kepada bangsa Indonesia. Di sisi lain potensi gangguan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) dari keberadaaan orang asing perlu diwaspadai melalui kegiatan antisipasi.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kewaspadaan Nasional, Direktorat Jenderal Politik dan PUM (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Handoko Taruna saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah Tahun Anggaran 2023 di Shantika Premier Hotel, Semarang, Jawa Tengah (9/3/2023).

Kegiatan ini sengaja mengangkat tema ‘Melalui Penguatan Koordinasi dan Kolaborasi, Kita Tingkatkan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing di Daerah’ dengan tujuan meningkatkan sinergitas dan koordinasi pengawasan orang asing di wilayah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Kemasyarakatan Asing di Daerah dan Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah, diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanganan pemantauan dan pengawasan orang asing di Daerah.

“Langkah antisipasi dapat dilakukan melalui kegiatan cegah dini, deteksi dini dan lapor dini terkait keberadaan dan aktifitas orang asing, sehingga diperlukan koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka pengawasan dan pemantauan orang asing di daerah," ujar Sri Handoko.

“Sebagai bentuk antisipasi terkait hal-hal tersebut, pada akhirnya menuntut adanya sosialisasi secara berkelanjutan terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemantauan dan pengawasan orang asing. Sosialisasi perlu dilakukan bagi aparatur dilapangan sehingga dapat meningkatkan soliditas dan sinergitas dalam pelaksanan tugas," tambahnya.

Dijelaskan, di sisi lain para stakeholder baik instansi Pemerintah Daerah maupun instansi Pemerintah Pusat vertikal harus memahami perspektif permasalahan orang asing dari sisi keimigrasian, keamanan diplomatik, dan intelijen negara, karena pada dasarnya keberadaan orang asing juga memiliki keterkaitan dengan kondisi lingkungan strategis.

“Adapun berkaitan dengan isu orang asing perlu diatensi hal menonjol sebagai berikut yaitu permasalahan pengungsi luar negeri yang masih seringkali menggaunggu ketentraman dan ketertiban umum di daerah akibat aksi unjuk rasa yang seringkali dilakukan, penyalahgunaan izin, adanya penelitian asing tanpa izin, adanya temuan kasus penipuan dengan modus online oleh WNA, serta adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang oleh WNA dan antisipasi spionase asing khususnya menjelang Pemilu 2024," sebut Sri Handoko.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat membentuk Tim Pemantauan Orang Asing dengan tujuan membantu tugas Tim Pengawasan Orang Asing yang dibentuk oleh Imigrasi, dikarenakan terbatasnya jumlah Kantor Imigrasi yang hanya sebanyak 125 sehingga tidak sebanding dengan jumlah kabupaten/kota yang berjumlah 514," sebutnya lagi.

Sri Handoko berharap daerah yang sudah membentuk Tim Pemantauan Orang Asing dapat memaksimalkan peran dan fungsinya secara sinergis dan kolaboratif bersama unsur instansi vertikal di daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)