Selama Sebulan, Polres Purwakarta Sikat 10 Pelaku Curat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:35 WIB
loading...
Selama Sebulan, Polres Purwakarta Sikat 10 Pelaku Curat
Para tersangka curat yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Purwakarta. Mereka merupakan para tersangka untuk sejumlah kasus pencurian di Lima tempat berbeda. (Foto/Ist)
A A A
PURWAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta meringkus sepuluh orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) untuk lima kasus yang berbeda selama sebulan terakhir.

Para tersangka pun kini harus mempertanggung jawabkan semua aksi kejahatannya. Dari semua kasus, pengungkapan terbaru dilakukan jajaran kepolisian dengan menangkap dua tersangka di Kabupaten Garut untuk aksi pencurian di CV Jaya Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta. Para tersangka masuk ke dalam kantor dengan membongkar gembok depan. (BACA JUGA: ASN Purwakarta Terlibat Cabul Terancam Dipecat)

"Kami mengembangkan kasusnya dengan menelusuri dari data residivis. Dari situlah dilakukan pengembangan sehingga diketahui identitas tersangka dan keberadaannya,"ungkap Kapolres Purwakarta AKB Indra Setiawan, Jumat (17/7/2020).

Sementara delapan tersangka lainnya untuk kasus curah di Plered, Bungur Dari dan Nagri Kidul. Barang bukti yang berhasil diamankan dari semua kasus tersebut sebanyak empat unit sepeda motor dan 20 ponsel. Selain dua jenis senjata tajam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini mereka tengah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Purwakarta.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1499 seconds (0.1#10.140)